MAKI Jatim Batal Demo, Dukung Rencana Pinjaman Rp.786,56 Miliar Pemkab Jember



JEMBER, Jurnal Jabar – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur membatalkan rencana aksi demo menolak rencana Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan pembiayaan sebesar Rp.786,56 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Setelah mengkaji skema pengembalian, maka Maki Jatim mendukung langkah Pemkab Jember. Hal ini disampaikan Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, dalam konferensi pers di Cempaka Hotel, Jember, Minggu sore (09/08/2026).

MAKI Jawa Timur sebelumnya berencana menggelar aksi di depan Pendopo Wahyawibawagraha Jember pada Senin (10/08/2026). Rencana tersebut dibatalkan setelah MAKI Jawa Timur menerima penjelasan detail dari Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD).

“MAKI Jawa Timur bergerak hanya untuk kepentingan masyarakat Jember. “Kami mengawal agar semua ini memang untuk kebaikan masyarakat Jember,” tegasnya.

Menurutnya, pembiayaan diperbolehkan secara regulasi selama digunakan secara jelas, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Utang itu bukanlah aib. Utang itu fair, secara regulasi memang diperkenankan,” tegas Heru.

Ia menjelaskan rencana pembiayaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Jember yang dinilai belum sepenuhnya dapat ditopang kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Berdasarkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2027, kebutuhan pembangunan disebut lebih besar dibanding kemampuan fiskal daerah.

“Anggaran 2027 memang tidak nutut. Tidak bisa menyentuh apa yang menjadi rencana pembangunan Kabupaten Jember di tahun 2027,” paparnya.
Heru menyebut pembiayaan Rp.786,56 miliar direncanakan untuk sejumlah proyek pembangunan. Sebesar Rp.130 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan di RSD dr. Soebandi, sedangkan Rp.56,58 miliar untuk pembangunan RSD Balung.

“Sementara sektor infrastruktur jalan melalui Dinas PUPR mendapat porsi Rp.400 miliar. Adapun Rp.200 miliar lainnya direncanakan untuk pengadaan penerangan jalan umum melalui Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Menurut Heru, komposisi tersebut menunjukkan pembiayaan diarahkan untuk pembangunan aset dan infrastruktur, bukan belanja rutin pemerintah. Karena itu, MAKI menilai manfaat dan mekanisme pengembalian menjadi aspek penting yang harus dikawal.

“Terdapat sumber pendapatan daerah yang dapat menjadi bagian dari skema pembayaran, terutama pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit,” kata Heru.

“Pendapatan dari BLUD Rumah Sakit Soebandi dan Rumah Sakit Balung itu memang sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan menjadi dasar untuk pengembalian utang ini nanti,” kata Heru.

Heru juga menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember menjadi salah satu indikator kemampuan fiskal daerah. Ia menyebut peningkatan PAD tersebut mencapai 147 persen pada tahun sebelumnya.
“Sudah dibuktikan oleh Pemkab Jember tahun kemarin, PAD-nya naik 147 persen. Artinya, ini masuk akal,” ujarnya.

Setelah melakukan kajian, MAKI Jatim memutuskan tidak melanjutkan rencana aksi penolakan. Namun, dukungan tersebut tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan pembiayaan.
“Setelah kajian dilakukan dan pihaknya memperoleh gambaran mengenai kebutuhan pembangunan, sumber pembiayaan, serta rencana pengembalian, MAKI memilih tidak melanjutkan aksi penolakan,” terangnya.

“Setelah kami kaji lebih dalam untuk sebuah kepentingan besar yang akan dirasakan dan diperoleh oleh masyarakat Jember, akhirnya kami mengambil sikap. Bagi MAKI, pengawasan terhadap rencana utang tetap diperlukan. Persetujuan terhadap pembiayaan bukan berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah daerah.

“Transparansi penggunaan dana, ketepatan proyek, kemampuan membayar, serta manfaat yang diterima masyarakat tetap menjadi bagian yang harus diawasi. Sebab, kata Heru, yang lebih penting adalah memastikan utang tersebut benar-benar menjadi instrumen pembangunan,” tegasnya. (Ischak)
Tags:
Share this Article on :

0 komentar

Leave a Reply